Boystospank – Buruh PT Prima Jaya Multicon yang didampingi kuasa hukum dari FSB Niekuba dan Korwil KSBSI Banten melakukan upaya perundingan tentang besaran uang pesangon yang seharusnya mereka terima. Hal ini sejak PHK diumumkan perusahaan pada, Kamis 7 Maret 2024 LINK LGO4D.
Sejumlah perwakilan buruh dan manajemen Multikon mengadakan perundingan bipartit di kantor Disnaker Kabupaten Serang Banten.
Di saat Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari, para pekerja yang sebagian besar merupakan tulang punggung keluarga tersebut harus menelan kenyataan pahit, hasil di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang, pada Selasa (26/03) kemarin, manajemen menawarkan pesangon dengan jumlah yang jauh dari harapan mereka.
“Terhadap tutupnya perusahaan ini, perusahaan bersedia memberikan kompensasi sekitar 1 (satu) upah yang diterima pekerja pada bulan terkahir ditambah Rp100.000 (seratus ribu rupiah) pertahun per masa kerja,” seperti tertulis dalam berita acara hasil perundingan, dikutip Jumat (29/3/2024).
Besaran tawaran pesangon dari perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan hukum seperti tertuang dalam UU Ciipta Karya No.6 Tahun 2023 Juncto PP 35/2021 tentang PHK itu pun langsung ditolak oleh para pekerja dan meminta pesangon yang diberikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kalau ditambahkan Rp100 ribu pasti jelas kami keberatan. Kenapa kami keberatan. Bukan berarti menolak, bukan berlagak tegas, masih keberatan,” ucap Sis Joko Wasono selaku Kuasa Hukum Serikat buruh Multicon yang juga merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI) Banten.
Penolakan itu disampaikan para pekerja dan kuasa hukum, apalagi pada kesempatan itu pihak perusahaan Multicon juga memastikan bahwa upah yang diberikan bukan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Serang, melainkan upah yang diterima buruh terakhir sebelum pengumuman PHK.
Hal ini dipertanyakan para pekerja mengingat UMR Kabupaten Serang merupakan tertinggi di Provinsi Banten yaitu Rp 4.560.894 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Itu yang bisa kita sampaikan. Mau pahit manis kita sampaikan LGO 4D. Kita dari pihak perusahaan memang diberikan waktu 30 hari agar mencapai kesepakatan bersama, baik untuk perusahaan dan baik untuk kawan-kawan pekerja. Diterima monggo, nggak diterima haknya kawan-kawan,” tutur Kuasa hukum Multicon Junaidi.